Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Polos
SEMARANG (Jatengreport.com) – Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 4.000 batang rokok ilegal, baru-baru ini.
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Parepare.
“Penyelundupan dilakukan dari Jawa Timur ke kota Semarang menggunakan salah satu jasa ekspedisi domestic,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.
Barang bukti hasil penindakan yang didapatkan dari penindakan tersebut berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4000 batang dengan merek MSH Bold yang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang guna penelitian lebih lanjut.
“Dengan adanya penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3.091.440,” tambah Budi.
Penindakan ini diharapkan dapat menjadi pembuktian bahwa Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akarnya.
tag: Bea Cukai Semarang , Ribuan Batang Rokok