Kasus Penistaan Agama, Kejati Jateng Terima Pelimpahan Tersangka Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja

images

Hukum

Bintang

30 Nov 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Tinggi  ( Kejati) Jateng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian (Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber) kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan tersangka Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja, di Kantor Kejati Jateng, Selasa (29/11).

“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas pada Pengadilan
Negeri Surakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo P, di Kantor Kejati, Kota Semarang, Selasa (29/11).

Bambang menjelaskan penanganan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melibatkan 14 jaksa dari Kejaksaan Agung dan empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta.

Dia memaparkan pada penyidikan di tingkat kepolisian, tim penyidik berpendapat bahwa, terhadap perbuatan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang telah membuat video dengan durasi 45.13 menit yang diberi judul Gur Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al Quran Bloko Suto, Sekarang Siapa yang Pendusta? Part 1 dengan URL https://www.youtube.com/watch?v=rLEU8-
_4Jko dan video dengan durasi 27.33 menit yang diberi judul Siapa yang Menghamili Isteri Bambang Tri? Anak Siapkah Itu? Ya Allah – Jahat Sekali – Part II dengan dengan URL https://www.youtube.com/watch?v=Himw1TwkcM8 kemudian mempostingnya di channel youtube milik tersangka dengan nama GUS NUR 13 OFFICIAL dengan URL https://www.youtube.com/channel/UCK3a56M-NqijwNDl0n2DNrA dengan tujuan untuk menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat.

 

Bambang mengatakan dalam postingan video tersebut berisikan kegiatan wawacara atara tersangka dengan Bambang Tri terkait perkataannya menyatakan bahwa ijazah sekolah milik Joo Widodo yang merupakan Presiden RI saat ini adalah palsu.

Untuk meyakinkan orang lain, sambung Kasipenkum, tersangka dengan sengaja melakukan mubahalah atau sumpah dengan menggunakan Al Quran  terhadap Bambang Tri dengan tujuan agar orang lain yang melihat video tersebut menjadi percaya atas pernyataannya.

“Berdasarkan fakta, ijazah sekolah Joko Widodo adalah asli, sehingga apa pernyataan Bambang Tri tersebut adalah suatu pemberitaan yang tidak benar atau merupakan suatu kebohongan, sehingga perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan, Bambang Tejo menyebut pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156a huruf a KUHP dan/atau [asal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bambang Tejo menambabkan, untuk memperlancar proses penanganan kasus ini, Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut. Kedua tersangka beserta alat bukti akan ditahan Polres Surakarta.

tag: Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jateng , terima Pelimpahan Tersangka , Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja , kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian



BERITA TERKAIT