Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Diakui di 8 Negara ASEAN

images

Nasional

Tim Jateng Report

23 Apr 2025


JAKARTA (Jatengreport.com) – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang gemar bepergian ke luar negeri. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui keabsahannya di delapan negara kawasan Asia Tenggara. Hal ini memungkinkan warga Tanah Air untuk berkendara di negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus SIM Internasional terlebih dahulu.

Kebijakan ini merupakan langkah besar dalam kerja sama regional ASEAN, khususnya dalam hal penyelarasan dokumen legal antarnegara. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menyebut bahwa inisiatif ini sejalan dengan modernisasi sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

“Sistem SIM kita saat ini telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang menjadi bagian dari sistem kependudukan nasional,” ujar Yusri dalam keterangan resminya, Selasa (23/4).

Sebagai bagian dari pembaruan tersebut, desain fisik SIM juga akan mengalami perubahan. SIM C, yang digunakan untuk sepeda motor, akan diberi ikon sepeda motor, sementara SIM A akan menampilkan ikon mobil. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas lalu lintas di negara lain.

Namun, perlu diingat bahwa setiap negara tetap memiliki aturan pelengkap masing-masing. Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal. Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengendara asing diwajibkan memiliki SIM Internasional serta SIM negara asal yang masih berlaku.

Yusri menekankan bahwa pengakuan ini merupakan awal dari langkah menuju pengakuan yang lebih luas secara global.

“Ini akan sangat mendukung mobilitas warga negara Indonesia di kawasan ASEAN. Kami berharap langkah ini menjadi pijakan awal menuju pengakuan internasional yang lebih luas di masa mendatang,” tambahnya.

Berikut delapan negara ASEAN yang mengakui keabsahan SIM Indonesia:

Singapura

Thailand

Laos

Filipina

Vietnam

Brunei Darussalam

Myanmar

Malaysia

Dengan kebijakan ini, diharapkan warga Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke negara-negara ASEAN dapat merasakan kemudahan dan efisiensi, khususnya dalam urusan transportasi dan mobilitas.

tag: berita



BERITA TERKAIT