Uang Rp 5,5 M di Bawah Tempat Tidur: Jejak Suap Kasus Korupsi Minyak Goreng

images

Nasional

Tim Jateng Report

23 Apr 2025


JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah rumah milik Hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng di Jepara.

Penemuan mengejutkan ini terekam dalam sebuah video yang beredar Rabu (23/4). Dalam rekaman tersebut, tampak petugas menggeledah kamar di kediaman Ali Muhtarom, dibantu oleh seorang wanita yang menarik sebuah kardus dari kolong ranjang. Di dalam kardus tersebut ditemukan karung berisi koper hitam. Setelah dibuka, koper itu ternyata berisi dua bungkus besar uang tunai.

“Sudah ketemu,” ujar salah satu penyidik dalam video itu, mengisyaratkan keberhasilan temuan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan keaslian video tersebut. Ia menyatakan bahwa keterangan resmi dan lengkap akan segera disampaikan kepada publik oleh Kejagung.

Penemuan ini menambah daftar panjang temuan mengejutkan dalam pengusutan kasus dugaan suap yang mengguncang sistem peradilan Indonesia. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur hakim, panitera, dan pengacara. Berikut daftar lengkapnya:

1. Muhammad Arif Nuryanto – Ketua PN Jakarta Selatan  
2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim  
3. Agam Syarif Baharudin – Anggota Majelis Hakim  
4. Ali Muhtarom – Anggota Majelis Hakim  
5. Wahyu Gunawan – Panitera  
6. Marcella Santoso – Pengacara  
7. Ariyanto Bakri – Pengacara  
8. Muhammad Syafei – Legal PT Wilmar Group  

Kasus ini bermula dari persidangan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya diadili atas dugaan korupsi distribusi minyak goreng. Namun, dalam putusan kontroversial, majelis hakim yang diketuai Djuyamto memutuskan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging), menyatakan bahwa perbuatan ketiga perusahaan bukan merupakan tindak pidana.

Kejagung mencurigai adanya praktik suap di balik putusan tersebut. Muhammad Arif Nuryanto, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga memainkan peran penting dalam penunjukan hakim yang mengadili perkara dan terlibat langsung dalam skema suap.

Dugaan aliran dana suap mencapai Rp 60 miliar, yang diduga mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian lainnya disalurkan ke anggota majelis hakim. Peran panitera Wahyu Gunawan juga disorot sebagai perantara dalam distribusi uang suap tersebut.

Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.

tag: berita



BERITA TERKAIT