Desa Sinunukan III Gerakkan Program Paralegal, Menjadi Desa Hukum Terdepan di Madina

images

Hukum

Bintang

08 Mar 2025


MADINA (Jatengreport.com) - Dalam rangka memaksimalkan pendampingan hukum atas permasalaha  warga masyarakat desa, sekaligus mensukseakan program aktualisasi paralegal yanv diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. 
Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, konsisten membentuk Pos Bantuan Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum.

Langkah itu dilaksanakan untuk menuntaskan kegiatan aktualisasi off class paralegal yang diberi waktu selama tiga bulan terhitung dari tanggal 21 Februari 2025 hingga 21 Mei 2025.

Selain itu untuk menyukseskan pendaftaran Paralegal Justice Awards (PJA) tahun 2025 yang diadakan Kemenkum RI.

"Kami menyambut baik program BPHN Kemenkum, maka kami langsung bergerak cepat sebagian ruangan kantor dijadikan ruang Posbakum, agar ruang gerak Kadarkum bisa maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan jasa hukum,"kata Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, S Pd, CPK, disela-sela launcing kantor Posbakum, Jumat (7/3/2025).

Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Sinunukan III, ditunjuk sebagaimana Surat Keputusan, yang dibuat Imam selakau Kepala Desa. Unsur Pembina ada Imam Afkiri, Serma Heru Yusrizal, Brigda Hasmar Nasution, Abdul Hafiz Alwi Nasution, dan Lamria Fitria Manalu.

Dengan komposisi kelompok dipimpin, Saryanto (Ketua), Lailatul Hasanah Nasution (Sekretaris), ditambah para anggota, ada Andriansyah, Suroso, Wulansari, M. Agie Saputra, Hartoyo, Muhrodin, Kasianto, Buntoro, Kasmudin Lubis, Zelfita Yanti, Ngatono, Jumikam, dan Nur Lailatulsiyam. Semua personil kelompok juga ditugaskan menjadi paralegal.

"Kami memperoleh informasi adanya agenda BPHN dari konsultan hukum di desa kami (Sinunukan III) yakni, Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd, SH, MH. Jadi mulai agenda diklat paralegal, aktualisasi, sampai nanti PJA, Desa Sinunukan III akan mengikuti. Kami siap jadi contoh di Madina, karena kami bertekat ingin menjadi paralegal dan juru damai handal, yang sudah dibekali dalam diklat, sehingga bermanfaat bagi orang banyak, khususnya warga Sinunukan III,"sebutnya.

Dalam waktu dekat, karena Posbakum dan Kadarkum telah berdiri, pihaknya juga berencana membuat konsultasi hukum gratis untuk seluruh warga masyarakat melalui online zoom, khususnya bagi pengurus RT dan RW di Desa Sinunukan III.

Pihaknya juga memastikan akan memberikan pelayanan hukum maksimal bagi warga masyarakat. Nanti kalau membutuhkan jasa advokat akan berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum dari firma hukum Josant And Friend's Law Firm, yang sudah bekerjasama dengan pihaknya.

"Harapan kami program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Sinunukan III. Kami juga berharap dapat lulus PJA 2025 dan lanjut Ke Paralegal Academy 2025 kedepannya, sehingga kedepan semua masalah dapat diselesaikan dulu melalui mediasi di tingkat desa, bukan langsung ke ranah hukum pidana ataupun gugatan,"sebut Imam.

Secara pribadi, Imam Afkiri juga lebih dulu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal, yang di selenggarakan oleh Badan Paralegal Indonesia pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Bara Lbh Rupadi), bekerjasama dengan Yayasan Rumah Josant Peduli Bangsa (Arsena). Atas agenda itu, ia berhasil meraih gelar Non Akademik, Certified Paralegal Knowledge (C.PK).

"Total yang mengikuti diklat paralegal angkatan I dari BPHN Kemenkum RI, tahun ini dari desa kami (Sinunukan III) ada 7 orang dan semua masih perangkat desanya. Kami dimentori langsung selama aktualisasi oleh Kanwil Kemenkum RI Provinsi Sumatera Utara. Harapan kami desa kami bisa jadi contoh di Mandailing Natal, yang sudah berdiri Kadarkum dan Posbakum untuk melayani permasalahan hukum di masyarakat,"imbuh Ketua Kadarkum Desa Sinunukan III, Saryanto.

tag: berita



BERITA TERKAIT