Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Resmi Naik ke Penyidikan
JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menaikan kepenyidikan berdasarkan gelar perkara.
“Jadi berdasarkan hasil ekspos pada 31 Oktober 2022, kami meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar ketut, Rabu (2/11).
Tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dan PT ZTE Indonesia.
Tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dan PT ZTE Indonesia.
Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik.
tag: Kasus Korupsi BTS Kominfo , aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung