Kejagung Periksa 2 Orang Saksi, Perkara PT PLN 2016

images

Hukum

Bintang

03 Nov 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan ke dua orang saksi tersebut yakni H selaku Direktur Utama PT Karya Logam Agung, RT selaku Staf Keuangan PT Bukaka Teknik Utama Unit Usaha Tower.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu PT PLN (Persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran sejumlah Rp2,2 triliun lebih.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

tag: kejagung , kejagung , Kejagung , Kejagung , 2 Orang , PT PLN 2016 , Dugaan tindak pidana korupsi



BERITA TERKAIT