Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

images

Hukum

Tim Jateng Report

02 Nov 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan empat tersangka tersebut yakni, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 - 2022.

Lalu, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

"Untuk kepentingan penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," ungkap Sumedana, Rabu(2/11).

 

 

Perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ujar Sumedana.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah diantaranya, Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Kedepannya, tegas Sumedana, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban. (BDP)

tag: kejaksaan agung , Korupsi Impor Garam Industri , Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , menetapkan 4 orang tersangka



BERITA TERKAIT