Kejagung Periksa 2 Orang Saksi, Perkara PT Waskita Karya
JAKARTA (Jatengreport.com) - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan ke dua orang saksi tersebut merupakan MT selaku Direktur Tunas Tangguh Perkasa dan DA selaku Karyawan Divisi Infrastruktur III.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," Ujar Sumedana, (2/11).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
tag: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , Kejagung Periksa 2 Orang Saksi , Perkara PT Waskita Karya