Kejaksaan Agung Perbarui Standar Pelayanan Publik, Fokus pada Kualitas dan Kepercayaan Masyarakat
SEMARANG (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI dalam sebuah acara yang digelar secara hybrid dari Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Prof. (H.C.) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Menurutnya, penerapan standar pelayanan yang baik adalah kunci untuk menjaga kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
"Standar pelayanan juga ditujukan untuk mengevaluasi perbandingan antara standar yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah," ujar JAM-Pembinaan.
Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan terkini, baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan organisasi. JAM-Pembinaan menegaskan bahwa pedoman baru ini mencakup fleksibilitas kategori layanan, perkembangan teknologi informasi, serta kebutuhan masyarakat.
"Kita butuh peraturan yang bisa mengakomodasi perubahan dinamis ini," tambahnya.
Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 diharapkan mampu meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam menyusun standar pelayanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepuasan dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.
Selain itu, JAM-Pembinaan juga berharap penerapan pedoman ini dapat memberikan dampak positif pada Indeks Pelayanan Publik di Kejaksaan RI, yang menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi. Berdasarkan evaluasi Kementerian PANRB, Indeks Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI pada tahun 2023 menunjukkan nilai 76,99, naik tipis dari tahun sebelumnya. Namun, target nilai 80-90 yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja belum terpenuhi.
Dalam penutupan arahannya, JAM-Pembinaan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan pedoman ini, termasuk Kementerian PANRB, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia. Ia juga menegaskan bahwa pedoman ini tidak hanya sebagai formalitas, tetapi harus benar-benar diterapkan untuk mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Acara peluncuran ini menandai tonggak penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan RI, yang akan terus dipantau dan dievaluasi demi mencapai standar yang lebih baik di masa mendatang.
tag: berita