Perbedaan Data PHK di Jateng, Disnakertrans Klarifikasi Jumlah yang Lebih Sedikit dari Laporan DPR RI

images

Jateng

Tim Jateng Report

06 Sep 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengklarifikasi data jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. Berdasarkan aplikasi SIGAP PHI yang memantau kasus PHK di 35 kabupaten/kota di Jateng, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 9.133 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan laporan dari Komisi IX DPR RI yang menyebut angka 13.700 orang.

"Kunjungan DPR RI Komisi IX terkait banyaknya PHK di Jateng akhirnya bisa mengonfirmasi bahwa jumlah di Jateng tak sebanyak yang diberitakan," ujar Aziz usai pertemuan di Kantor Disnakertrans Jateng, Kamis (5/9/2024).

Dari rincian data hingga Agustus 2024, sebanyak 6.844 pekerja di-PHK, sementara 2.289 orang dirumahkan. Meskipun jumlah ini lebih rendah dari yang dilaporkan oleh DPR RI, Aziz tidak menampik adanya peningkatan PHK, terutama di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Berbagai faktor seperti perang Rusia-Ukraina, resesi ekonomi, kenaikan harga bahan baku, serta meningkatnya produk impor turut mempengaruhi kondisi tersebut.

Meski demikian, upaya mitigasi terus dilakukan, termasuk penyelesaian pesangon dan jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. "PHK adalah langkah terakhir setelah semua upaya mediasi dan persetujuan bersama dilakukan," tambah Aziz.

Di sisi lain, Jawa Tengah tetap menjadi primadona investasi, dengan berbagai perusahaan yang berencana merelokasi dan berinvestasi di wilayah ini. Aziz mencontohkan beberapa pabrik yang sedang berkembang, termasuk pabrik alas kaki di Pekalongan dan pabrik sepatu di KITB Batang, yang masing-masing akan menyerap ribuan tenaga kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam kunjungannya, menyoroti pentingnya pembayaran jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Ia menyebut, ada oknum perusahaan yang tidak membayar premi jaminan sosial karena masalah keuangan. "13.700 orang buruh yang di-PHK di Jateng harus dijamin haknya, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Edy.

Perbedaan data antara Kemenaker dan Disnakertrans Jateng juga menjadi perhatian Komisi IX. Edy menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan angka tersebut, yang mungkin disebabkan oleh adanya buruh yang tidak terdata atau tidak melaporkan kasus PHK mereka.

Kunjungan spesifik ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufida, bersama Staf Ahli Menaker Bidang Sosial, Budaya, Politik, dan Kebijakan Publik, Ismail Pakaya, serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia.

tag: berita



BERITA TERKAIT