Racun Pinjol Ilegal di Masyarakat! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Bahaya Pinjol Melalui Solusi Syariah di Desa Sidomulyo Magelang
MAGELANG (Jatengreport.com) - Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro menginisiasikan kegiatan edukasi mengenai pinjaman online ilegal dengan solusi penyelesaian dari sisi ekonomi Islam melalui pertemuan Ibu-Ibu PKK Desa Sidomulyo. Selasa, (6/8).
Mahasiswa program studi Ekonomi Islam yaitu Ratih Putri Dewanti, yang tergabung dalam Tim II KKN Universitas Diponegoro 2023/2024 Desa Sidomulyo melaksanakan program “Edukasi Masalah Pinjaman Online Ilegal dengan Solusi Syariah.”
Ratih menjelaskan, bahwa pinjaman online menjadi permasalahan yang serius yang terjadi di masyrayakat karena kemudahannya, padahal resikonya besar.
“Permasalahan pinjaman online ilegal kian menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Penawaran kemudahan dan kecepatan dalam pencairan dana menjadi tawaran menarik bagi calon nasabah. Bahaya akan resiko di belakangnya bisa lebih besar, adanya suku bunga yang mencekik dan biaya tersembunyi lainnya dapat menjerat nasabah menjadi utang berlipat ganda yang sulit dilunas,” ungkap Ratih
Melihat kondisi di daerah pedesaan, umumnya masyarakat tidak perhatian terhadap permasalahan ini akibat literasi dan akses informasi yang terbatas. Kesempatan inilah yang menjadi target bagi para pelaku pinjaman online ilegal untuk membuat penawaran yang menggiurkan tanpa syarat yang jelas. Banyak masyarakat tidak memikirkan konsekuensi jangka panjang yang mempengaruhi tekanan finansial hingga intimidasi dari pihak penagih.
Solusi bagi peningkatan awareness bagi masyarakat dilakukan dengan edukasi. Edukasi yang diberikan mencakup bahaya dan solusi bagi permasalahan pinjaman online ilegal agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam pinjaman yang berlipat ganda. Desa Sidomulyo memiliki masyarakat dengan mayoritas beragama islam. Pemberian edukasi melalui produk perbankan syariah dapat menjadi solusi bagi penyaluran edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini ditujukan bagi Ibu-ibu PKK Kader Desa Sidomulyo yang kerap berada di rumah sebagai ibu rumah tangga. Faktanya, saat ditanya mengenai penggunaan bank syariah, ibu-ibu PKK menjawab belum ada yang pernah memakai atau mengetahui produk-produk di dalamnya. Peran ibu rumah tangga ini memiliki sambilan sebagai penguasaha UMKM di rumah atau di sekitarnya.
Kegiatan edukasi yang dikenalkan diawali dengan bahasan isu permasalahan mengenai kasus pengaduan pinjaman online di Indonesia. Menurut OJK, terdapat 7.183 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Pada umumnya, pengaduan tersebut berisi keluhan konsumen dari petugas penagihan akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, dipaparkan juga mengenai ciri dan bahaya dari pinjaman online ilegal sebagai informasi bagi masyarakat dari segi pemahaman.
Ratih Putri Dewanti menjelaskan, “Solusi dari pinjaman online ilegal dapat diatasi melalui pembiayaan bank syariah yang terdiri dari pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah mutanaqisah.” Pembiayaan syariah menjadi cara aman dalam memberi pinjaman karena prinsip keadilan, transparan, kepatuhan syariah, dan resiko bersama. Produk perbankan syariah dari akad-akad yang telah disebutkan oleh Ratih Putri Dewanti memiliki jenisnya masing-masing. Menimbang dari peluang ibu rumah tangga sebagai pemilik UMKM, mahasiswa menjelaskan terkait produk pembiayaan untuk usaha mikro yang dapat bermanfaat bagi Ibu-ibu PKK Kader Desa Sidomulyo.
Mahasiswa Tim II KKN UNDIP berharap dari adanya edukasi mengenai pinjaman online ilegal akan lebih membuat masyarakat dapat memilah iklan-iklan yang bersebaran di sosial media dan iming-imingan penawaran yang memberikan persyaratan mudah. Selain itu, edukasi berupa solusi melalui produk-produk pembiayaan perbankan syariah dapat menjadi alternatif bagi masyarakat agar lebih bijak dalam melakukan pinjaman secara online.
tag: jateng