KPK Ungkap Jaringan Korupsi di PT ASDP, Empat Nama Tersangka Terbongkar

images

Hukum

Tim Jateng Report

18 Agt 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry,” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (17/8/2024).

“Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” beber Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinyabukan baru-baru,” terang Asep pada Rabu (15/8).

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.

tag: berita



BERITA TERKAIT