Drama Hukum Berakhir, Jessica Wongso Bebas dari Tahanan

images

Nasional

Tim Jateng Report

18 Agt 2024


JAKARTA (Jatengreport.com) - Setelah perjuangan hukum yang panjang, Jessica Kumala Wongso menyatakan rasa syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang menimpanya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan yang hadir di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica mengucapkan terima kasih secara khusus kepada teman-teman wartawan yang telah memberikan dukungan dan liputan selama proses hukum berlangsung.

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih," ucap Jessica dengan senyum di wajahnya.

Jessica, yang sebelumnya telah menjalani masa persidangan yang melelahkan, terlihat lega dan bahagia dengan putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan.

Kehadiran para pendukungnya yang setia di luar pengadilan juga turut membuat momen ini semakin berkesan baginya.

Adapun kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan pihaknya sudah rampung menyelesaikan dokumen persyaratan bebas bersyarat. Menurut dia, Jessica akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi, barusan, barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari Lapas, kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas, Jessica sudah diserahterimakan tadi. Sudah ada dokumennya diserahkan di sini,” jelas Otto Hasibuan.

Adapun selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya.

Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

tag: berita



BERITA TERKAIT