Rentan Praktik Gratifikasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Antikorupsi untuk Pelaku Usaha

images

Jateng

Tim Jateng Report

09 Agt 2024


SEMARANG (Pojokjateng.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi yang ditujukan kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut, Kamis (8/8/2024). Langkah ini diambil mengingat pelaku usaha dianggap rentan terhadap praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa pentingnya memberikan pemahaman terkait gratifikasi kepada pelaku usaha bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang bebas dari korupsi. Sumarno menjelaskan bahwa memberikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan pekerjaan merupakan bentuk gratifikasi atau bahkan suap. Ia menegaskan, permintaan dari ASN kepada pelaku usaha juga sudah termasuk dalam tindak pemerasan.

“Parcel atau hadiah lainnya yang diberikan kepada ASN juga termasuk gratifikasi, karena ASN sudah mendapatkan gaji dan tunjangan untuk melayani masyarakat dengan cepat dan tuntas,” ungkap Sumarno saat membuka acara Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Sumarno menekankan bahwa beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengawasan, serta pelaku usaha saat mengajukan izin atau mengikuti proyek pemerintah, berpotensi terlibat dalam praktik gratifikasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menambahkan bahwa pelaku usaha merupakan stakeholder utama yang dilayani oleh organisasinya. Oleh karena itu, sosialisasi antikorupsi menjadi sangat penting.

"Selain pencegahan gratifikasi, sosialisasi ini juga menjelaskan klasifikasi gratifikasi yang perlu dipahami oleh pelaku usaha," ujar Sakina. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan serupa akan diselenggarakan di berbagai kabupaten/kota dengan melibatkan OPD terkait yang berhubungan dengan pelayanan perizinan.

Saat ini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah di Jawa Tengah mencapai 916.996 unit, industri kecil sebanyak 912.421 unit, dan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit. Berbagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Disperindag kepada pelaku usaha, termasuk izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia, juga menjadi bagian dari pembahasan dalam sosialisasi tersebut.

tag: jateng



BERITA TERKAIT