Modus Tukar Menukar Tanah Kas Desa, Kejari Kendal Tetapkan Lima Tersangka

images

Hukum

Eko Purwanto

12 Jun 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah desa di Desa Botomulyo, Cepiring. Menetapkan kelima tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Selasa (11/6/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Kendal.

Kelima tersangka yaitu, AR selaku Sekdes Botomulyo, CS sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, dan I S sebagai Kades Botomulyo. Kemudian, ST selaku Kabid Pemdes 2022 dan SR, Direktur PT RSS sebagai pihak penerima tukar guling tanah.

Kajari Kendal Erny Veronica mengatakan, satu bidang tanah kas desa yang terletak di pinggir jalan raya di Desa Botomulyo seluas 16.000 m² dengan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo.

“AR berkomunikasi secara intensif dengan CS, Kasi Pemerintahan di Kecamatan Cepiring. CS  sudah berpengalaman tukar-menukar tanah kas desa, "kata Erny saat Press Conference di aula Kejaksaan Negeri Kendal.

Dijelaskannya, Sekdes membuat surat permohonan ijin untuk dilakukan tukar-menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring.

“Namun surat tersebut tidak pernah sampai ke tangan Bupati Kendal untuk diberikan disposisi," Jelasnya.

Erny menyebut, bahwa persoalan ini sejak awal ada persekongkolan dengan investor yang tujuannya untuk membangun perumahan. Hal itu perumahan masuk kategori B bukan untuk kepentingan umum.

“Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 38, ijin tersebut harus diteruskan ke pemerintah provinsi untuk diverifikasi ulang." jelasnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kendal, Sigit Muharram mengatakan, tukar-menukar tanah kas desa tersebut tidak sesuai prosedur karena sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016, yang harus mendapatkan izin dari Mendagri.

"Tanah kas desa tersebut tidak dapat dilakukan tukar-menukar, karena tidak ada ijin dari Mendagri," Pungkasnya. 

tag: Kejari Kendal



BERITA TERKAIT