Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Semarang

images

Hukum

Tim Jateng Report

21 Mei 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dan Ekstasi sebanyak 50 butir.

Ketiga kurir narkoba yang berhasil ditangkap yakni bernama Nurdiansyah dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu, A. Robiqtoh dengan barang bukti seberat 2 Kilogram sabu dan yang terakhir yakni Aziz Widiharto dengan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kasus pertama dirinya menyebut bahwa pelaku ditangkap di samping parkiran Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024), sekira Pukul 13.30.

Saat ditangkap, lanjutnya, selain pelaku juga ditemukan 1 klip kecil terbungkus isolasi hitam dan 3 Plastik klip sedang berwarna hijau yang berisi 20 bungkus seberat 1.019 kg dan uang Tunai Rp 2.250.000,- yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.

“Usia dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tsb untuk dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp. 500 ribu,” kata Irwan saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).

Untuk kasus kedua, sambungnya, pelaku ditangkap tersangka bernama A. Robiqtoh yang merupakan warga Pekalongan itu mengaku disuruh temannya yang dikenal lewat facebook untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 2 Kg di kebun dekat traffic light Jalan Jerakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024).

Saat dilakukan penangkapan, sambungnya, diketemukan 1 buah tas slempang yang didalamnya ada 2 buah dus bungkus bekas snack Custas warna kuning yang masing- masing dus berisi 2 buah plastik klip sedang berisi sabu seberat 2.024 gram.

“Setelah dilakukan interogasi,  pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Nir (dalam lidik). Pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Pekalongan dan disimpan kemudian nunggu perintah selanjutnya. Adapun pelaku dijanjikan upah sebesa Rp. 20 juta dan baru diberi Rp. 1 juta,” bebernya.

Ekstasi

Selain dua kasus tersebut, dirinya juga menambahkan bahwa jajaran Satresnarkoba juga berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi bernama Aziz Widiharto. Pelaku ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024), malam.

Saat ditangkap, pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.

“Saat diinterogasi, pil esktasi tersebut adalah milik Faldi (dalam lidik), pelaku hanya bertugas mengambil pil ekstasi, kemudian memindahkan ke daerah Jatingaleh serta dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th
2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

tag: Polrestabes Semarang



BERITA TERKAIT