Kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Sita Aset Tersangka Benny Tjokrosaputro
JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sejumlah aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
" Sita aset milik tersangka yakni 32 (tiga puluh dua) bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang diantaranya 1 (satu) bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang," kata dia.
Kemudian, 2 (dua) bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Selain itu juga, terdapat 12 (dua belas) bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Sementara ada 1 (satu) bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Menurutnya, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo.
Juga putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).
" Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, " kata Ketut. ( Red)
tag: kejagung RI , kapuspenkum , sita aset , benny tjokrosaputro , kejari jakarta barat