Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam
JAKARTA (Jatengreport.com) - Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung jumat pagi (7/10). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana telah mengkonfirmasi kedatangan Susi Pudjiastuti.
"Betul, katanya sudah datang," ujar Ketut Sumedana. Namun tidak dijelaskan lebih detail mengenai pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti.
Kejangung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerangkan bahwa Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam pada tahun 2018.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta (27/6).
Menurut Burhanuddin, 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560 atau sebanyak 3.770.346 ton
Namun kuota persetujuan tersebut dibuat tanpa memperhatikan stok garam lokal industri yang ada saat itu. Akibatnya garam lokal industri tidak terpakai.
Para importir tersebut mengubah garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang tinggi. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan perekonomian negara.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kondisi ini sangat menyedihkan.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin. (nald)
tag: jaksa agung , ketut sumedana , susi pudjiastuti