Sidang Pelanggaran HAM, Jaksa Penuntut Unum Hadirkan Tiga Saksi Kasus Paniai Papua
JAKARTA (Jatengreport.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H, kembali menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat peristiwa Paniai, Provinsi Papua tahun 2014, dengan terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.
Sidang yang digelar di, Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri K⁵elas IA Khusus Makassar, menghadirkan 3 (tiga) orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat peristiwa Paniai, Papua tahun 2014, dengan terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu, menghadirkan 3 (tiga) Saksi.
" Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni AKP H.M, Kompol (Purn.) PGB dan Kompol S," ungkap dia Senin (3/10).
Dalam persidangan tersebut hadir, Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)
tag: kapuspenkum , PT Adhi Persada Realti , q