Ini Dua Saksi Korupsi Fasilitas Pembiayaan Waskita Karya dan Waskita Beton
JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan, dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan, dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“ Ketiganya masing-masing P, selaku Supervisor SCM, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Ketut di Jakarta (Senin (3/10).
Adapun HS selaku Direktur Human Capital Management (HCM) pada PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)
tag: kejagung RI , Jampidsus , kapuspenkum , waskita karya , waskita beton , dua saksi