Kejagung Periksa Tiga Saksi Korupsi Pembelian Tanah Adhi Persada Realti
JAKARTA (Jatengreport.com) – Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 – 2013, atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS.
“ Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HT, selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2012 s/d Desember 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,”kata Ketut di Jakarta Senin (3/10).
Kemudian S, selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 s/d Mei 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Kemudian AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 s/d April 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” Ujar dia. (Red)
tag: kejagung RI , Jampidsus , kapuspenkum , ketut sumedana , PT Adhi Persada Realti