Lagi ! Tim Penyidik Jampidsus Periksa Tiga Orang Saksi Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

images

Hukum

Tim Jateng Report

03 Okt 2022


Tim Penyidik Jampidsus Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, dengan tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS, di Jakarta Senin (3/10).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aksi-saksi yang diperiksa yakni, BT selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2022 s/d sekarang, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Kedua TM selaku Vice President Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2009 s/d 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Kemudian, ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata dia. (Red)

tag: garuda indonesia , tiga saksi , kejaksaan agung , kapuspenkum , jampidus



BERITA TERKAIT