Diduga Penyelahgunaan Wewenang, Eks Kewedanan Boja Keluarkan Aset Milik Daerah
KENDAL (Jatengreport.com) - Diduga penyalahgunaan wewenang pada pembangunan eks kawedanan Boja dengan mengijinkan oknum salah satu ormas yang ada di Kecamatan Boja untuk mengeluarkan barang-barang hasil bongkaran material yang masih menjadi milik aset daerah.
Hasil bongkaran diduga telah dijual kepada masyarakat lain untuk kepentingan pribadi, barang bongkaran material yaitu galfalum dan paving. Hal tersebut disampaikan Pudin warga masyarakat setempat, Kamis (21/9/2023).
Pudin mengatakan, setahunya bahwa barang-barang hasil bokaran eks kawedanan Boja itu masih milik Aset daerah, namun ada sebagian bongkaran tersebut dipindah tempatkan ke warga untuk kepenting pribadi.
"Ada salah satu warga yang mengambil dengan truk untuk dibawa keluar dari lokasi projek yang katanya sudah mendapat ijin dari oknum Dishub,"katanya.
Dijelaskannya, dirinya juga melihat ada beberapa paving milik eks kawedanan yang diletakan disebuah wisata pemancingan desa Bebengan dan di desa Pilang.
"Melihat adanya hal tersebut saya melaporkan ke Dishub Kendal, Aset Daerah, Inspektorat dan Polres Kendal bahkan nanti saya juga akan membuat surat ke Bupati agar hal ini segera ditindaklanjuti,"jelas Pudin.
Sementara Kepala Koordinator Terminal Boja Joko Giri Subekti melalui pesan whatsApp mengatakan, bahwa paving dan galvalum tidak hilang itu hanya salah paham saja.
"Itu salah paham, untuk barang yang keluar dari eks Kawedanan sudah dikembalikan lagi,"ucap Joko Giri melalui pesan WhatsApp.
tag: Eks Kewedanan Boja