Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Berulang-ulang Hingga Hamil dan Melahirkan

images

Jateng

Eko Purwanto

20 Mei 2026


KENDAL (jatengreport.com) - Satreskrim Polres Kendal berhasil ungkap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar pada saat pres release, Rabu (20/5/2026) di Aula Polres Kendal. 

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar mengatakan, ANR merupakan warga desa Rowobranten yang pada saat ini sudah diamankan oleh Polres Kendal yang diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi. Diketahui bahwa korban saat ini masih di bawah umur. 

"Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di halaman rumah milik Asrip, warga Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum," ujar Kapolres Kendal.

Kapolres Kendal menyampaikan, bahwa laporan penemuan bayi itu langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim bersama tim Inafis Polres Kendal dengan melakukan TKP dan memeriksa sejumlah saksi. 

“Polisi mengungkap dugaan persetubuhan dan pencabulan terjadi berulang kali. Bahkan saat korbar dalam kondisi hamil tua menjelang persalinan pada April 2026, pelaku masih melakukan tindakan pencabulan, "terang Kapolres.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh kakek korban ke Polres Kendal. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob bersama Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap tersangka pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah temannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum.

Penanganan perkara tersebut, Polres Kendal bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal dan TP2A Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis terhadap korban.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dan atau Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.(eko) 

tag: berita


BERITA TERKAIT