Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil
JAKARTA (Jatengreport.com) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (12/9).
Ketut memaparkan saksi yang diperiksa merupakan SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, A selaku Head of Administration PT Musim Mas Fuji.
MRK selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial RI).
" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022," terang Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
tag: kejaksaan agung