Dalam Tujuh Bulan, Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara dari Kasus Korupsi RP 26,5 Miliar

images

Hukum

Tim Jateng Report

22 Jul 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membeberkan capaian hasil kinerja selama enam bulan dari Januari – Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, I Made Suarnawan menyampaikan berbagai kegiatan dan penangan perkara telah dilakukan selama Tujuh bulan terakhir ini.

"Dalam kurun waktu tersebut, capaian kinerja Kajati Jateng secara garis besar meliputi, Bidang Pembinaan, Bidang Intelejen, Bidang Tindak Tidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan, Bidang Pidana Militer" ujarnya.

Dirinya memaparkan, pada Bidang Pidana Khusus pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dan penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana perpanajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU.

 

“Kajati Jateng telah penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU berjumlah Rp.21.150.950.109,- dan untuk penyelamatan keuangan negara perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU berjumlah Rp.5.425.184.211,-, sehingga total penyelamatan Bidang Pidsus mencapai Rp.26.576.134.319,-,” bebernya.

Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati Jateng lakukan pemulihan keuangan negara periode Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp.16.630.464.728,- dan utuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.94.891.012.420,-.

Ia menambahkan, sejumlah kasus yang menjadi banyak sorotan publik juga ikut ditangani.

" Misalnya kasus korupsi kredit macet pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang merugikan negara sebesar Rp 26 Miliar," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan bahwa Agus dan penasihat hukumnya  menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

tag: Kejati Jateng , 5 miliar , Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 , Korupsi RP 26 , 5 Miliar



BERITA TERKAIT