Polda Jateng : Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Handphone Ilegal di Wilayah Semarang dan Demak
SEMARANG (Jatengreport.com) - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran handphone black market / ilegal di wilayah Semarang dan Demak.
Dari kasus tersebut petugas menangkap dua tersangka berinisial MI dan IMB. Untuk barang bukti, petugas berhasil menyita sebanyak 173 unit handphone dengan total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp. 259 juta.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang menemukan adanya konter handphone di Demak yang tidak memenuhi standar persayaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit.
"Saat dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan alat-alat yang digunakan tersangka untuk melakukan repacking atau pengemasan Handphone return yang dikembalikan oleh konsumen," ungkap Dwi di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (20/7/2023).
Dari pengembangan, sambungnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa ada konter lain di wilayah Semarang yg juga menjual Handphone yang tidak terdapat label SDPPI pada perangkat dan penjual juga tidak bisa menunjukkan sertifikat SDPPI,
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di temukan 137 (seratus tiga puluh tujuh) Handphone yang dijual oleh toko HS di Semarang milik tersangka IMB. Perangkat handphone tsb diduga kuat tidak memenuhi standar persyaratan teknis yaitu tidak menempelkan label SDPPI," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia menuturkan modus operandi selama enam bulan ini para tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan type dari online. Lalu, mereka menjual handphone tersebut secara offline maupun online.
"Tersangka menjual, menawarkan garansi selama satu bulan terkait dengan perangkay apabila lewat 1 bulan maka garansi tidak berlaku. Untuk mengelabui konsumen, Handphone baru yang dijual tersangka adalah Handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone," bebernya.
Ia menambahkan handphone tersebut dibeli dari harga Rp. 300 ribu dan dijual Rp. 1 hingga 1,5 juta. Total keuntungan para tersangka yakni kurang lebih Rp. 20 juta per bulan.
"Jadi kesimpulannya, praktik ilegal ini memberikan potensi kerugian negara pajak yang tidak dibayar mencapai Rp. 2,2 miliar. Untuk itu, kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen Pajak mengenai kasus ini," tambahnya.
Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat untuk calon pembeli agar memperhatikan kelengkapan dan keaslian dari perangkat, dan tidak terkecoh dengan harga murah.
"Teliti sebelum membeli dengan melihat apakah Handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam Kardus perangkat Handphone yang sudah tertempel label SDPPI agar tidak berdampak pada kesehatan masyarakat apabila memakai handhone ilegal itu," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dan atau denda Rp. 2 Miliar.
tag: Polda Jateng , Peredaran Handphone Ilegal