Polda Jateng Permudah Syarat Pembuatan SIM

images

Hukum

Tim Jateng Report

01 Jul 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Ditlantas Polda Jateng akan mempermudah masyarakat dalam persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan tentunya petugas akan memberikan beberapa toleransi ujian praktik kepada pemohon SIM namun tidak mengesampingkan aspek kompetensi keselamatan dan kemahiran berkendara.  

Ia menuturkan bahwa kebijakan ini menjalankan amanah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

Lebih lanjut ia memaparkan tahap awal pembuatan SIM adalah mengikuti ujian teori yang berisi tentang etika dan keselamatan berkendara termasuk juga langkah pengendara motor jika terlibat kecelakaan lalu lintas. Pada tes ini masyarakat dipastikan lulus dan lolos untuk mengikuti tahapan ujian praktik.

“Aspek teori sudah menggunakan AVIS (Audio Visual) jadi pemohon SIM pada saat ujian diberikan soal tentang keselamatan, etika berlalu lintas  termasuk juga ketika ada peristiwa tanggung jawab pengemudi itu seperti apa,” ujar Kombes Agus usai memberikan arahan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polrestabes Semarang, Jumat (30/6/2023).

Pada tahap praktik pertama, sambungnya, pemohon diuji bagaimana berkendara dengan kemahiran dan penuh kewaspadaan serta berhenti dengan posisi yang telah ditentukan. Lalu pada saat uji Zig-Zag yang jaraknya itu diatur oleh peraturan Kapolri (Perkap).  Kebijakan ini juga berlaku untuk ujian praktik ketiga dan keempat yakni jalur 8 dan U-Turn.

"Jadi Polda Jawa Tengah akan memberikan toleransi sehingga nanti akan mempermudah masyarakat sehingga saat ujian praktik ini bisa langsung lulus termasuk juga nanti di angka delapan nanti jaraknya kita beri toleransi termasuk di U turn juga demikian. Kami mengacu pada arahan Korlantas jadi evaluasi yang secara komprehensif seluruh Indonesia nanti di Korlantas tapi di Jawa Tengah atas perintah bapak Kapolda bagaimana kita bisa memeberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pada saat tes teori dan praktik ini sudah kita lakukan,” paparnya.

Nantinya, Agus membeberkan akan mendatangi seluruh jajaran Polda Jateng untuk memberikan sosialisasi dan kebijakan agar masyarakat bisa mendapatkan SIM dengan cepat namun tepat. Ia pun meminta kepada anggotanya agar bisa mendampingi masyarakat dalam mengajukan pemohon SIM.

“Jadi kita mempermudah masyarakat tetapi tidak mengurangi kompetensi dari kemahiran mengemudi, karena SIM ini ada kompetensinya, ada kemahirannya, ada pengetahuannya. Sehingga diharapkan ketika seseorang punya SIM ini kompetensi dan kemahiran di jalan itu bisa teruji dan tentunya juga ada penyebab kecelakaan kan karena human eror diakibatkan oleh pengguna SIM,” bebernya.

Disisi lain, Agus mengaku pihaknya tidak akan menerbitkan kembali SIM bagi pengendara yang kabur saat menabrak seseorang. Hal inipun juga sudah sesuai dengan kebijakan dari Korlants Polri.

“Kalau ketentuan penegakan hukum di pelanggaran lalu lintas itu ada ketentuannya ya ada Demerit Point Sistem (DPS), penalti itu ada ketika seseorang memiliki SIM terlibat kecelakaan korban meninggal dunia itu bisa kita cabut SIMnya itu, prosesnya ada. Termasuk pelanggaran pelanggaran lain pointnya juga ada, ada rumusnya,” paparnya.

tag: Polda Jateng



BERITA TERKAIT