Kronologi Terjadinya penganiaya Ojol yang Tewas Dikeroyok

images

Hukum

Tim Jateng Report

28 Sep 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Satreskrim Polrestabes Semarang membeberkan kronologi tewasnya pelaku penganiaya driver Ojek Online (ojol) yang dikeroyok oleh rekan-rekannya seprofesi di wilayah Tlogosari pada Sabtu (24/9) malam.

Adapun pelaku yang meninggal di RS Bhayangkara usai dikeroyok oleh para ojol tersebut, yakni Kukuh Hari N (33), warga Jatisari, Mijen, Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya para ojol menerima kabar dari WA grup ada yang mengabari bahwa rekannya bernama Hasti Priyo W (54) dianiaya oleh dua orang bernama Kukuh dan temannya di SPBU Majapahit pada sore hari. Kemudian, mereka mengantarkan korban melakukan visum dan kemudian akan dilaporkan ke Polsek Pedurungan.

“Sesampainya di Polsek saat para ojol mengantarkan laporan, ada kabar dari grup WA lagi bahwa pelaku Kukuh dan temannya berada di JI Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon. Kemudian mereka mendatanginya dan menyuruh untuk segera ke Polsek Pedurungan,” ungkap Irwan dalam dalam memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9).

Saat diajak ke Polsek, lanjutnya, Kukuh menolaknya dan melakukan perlawanan bahkan mengeluarkan sebilah pisau lipat yang kemudian mengenai tangan salah satu driver ojol bernama Budi W.

“Jadi Budi bersamaan terkena sajam juga melempar helm ke arah kepala Kukuh yang mengakibatkan jatuh lalu dikeroyok oleh driver lainnya, Nugroho dan Zani, sehingga Kukuh tak sadarkan diri,” jelas Irwan.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terhadap dua kasus ini. Apakah ada pelaku lain dalam pengeroyokan atau tidak.

Di sisi lain, Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan kasus yang serupa untuk tidak main hakim sendiri. Masyarakat diminta segera menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib, agar ditangani sebagaimana mestinya.

“Seluruh elemen masyarakat berhak untuk menjaga Kamtibmas, namun tidak main hakim sendiri seperti ini. Dan ini semoga dapat menjadi pembelajaran kita semua,” tutup Irwan.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.  (BDP)

tag: peristiwapenganiayaanojol , ojoldisemarang



BERITA TERKAIT