Tegas! Pejabat dan ASN Cilacap Dilarang Terima Parsel Lebaran
CILACAP (Jatengreport.com) – Aparatur Sipil Negara yang bekerja di wilayah Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Larangan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/1611, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, pada 5 April 2023.
Disebutkan dalam surat, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap yang memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN, yang salah satu di antaranya melaksanakan surat edaran Ketua KPK tersebut,” tegas Yunita dalam pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat edaran tersebut, Yunita menegaskan setiap ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ditambahkan, permintaan dana dan/atau hibah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan istitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain larangan bagi ASN, Pj Bupati dalam surat edarannya juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, pihak terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
“Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” tandasnya.
tag: ASN Cilacap Dilarang