Pernah Kabur Dari Tahanan, Tersangka Curas Dengan Senpi di Semarang Tengah Ternyata Residivis

images

Hukum

Tim Jateng Report

20 Jan 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) – Dian Muhanto (36), tersangka pencurian disertai penganiayaan menggunakan senjata api rakitan, ternyata merupakan narapidana yang pernah kabur dari sel tahanan Mapolsek Semarang Tengah pada tahun 2008 lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pelaku ditangkap saat berusaha melakukan pencurian di Jalan Batan Sawo, lima hari setelah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap Ibnu Umar (64), warga Margosari, Semarang Tengah, pada (12/1) lalu.

“Jadi pelaku ditangkap warga saat akan mencuri sepeda motor di Batan Sawo, wilayah Semarang Tengah. Dari penangkapan itu, kemudian kita kembangkan, ternyata pelaku inilah yang melakukan pencurian dan menganiayaan Ibnu Umar, yang videonya viral tersebar di beberapa sosial media,” ungkap Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/1).

Irwan menjelaskan pelaku yang juga merupakan residivis ini, ternyata juga pernah kabur dari sel tahanan Mapolsek Semarang Tengah pada tahun 2008 silam.

“Pelaku memang residivis, ditambah dulu pernah ditangkap dalam kasus pencurian dan kabur dari sel tahanan Polsek Semarang Tengah,” beber Irwan.

Sementara pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapat dari temannya yang menggadaikan seharga Rp 500 ribu.

“Saya terima gadai dari teman dua minggu yang lalu. Terus saya pakai untuk menakuti dalam melakukan aksi pencurian,” ujar Dian.

Tim Satreskrim Polrestabes Semarang saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena diketahui pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Ngaliyan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

tag: Polsek Semarang Tengah , Kapolrestabes Semarang , Curas Dengan Senpi



BERITA TERKAIT