Lagi, Kejati Sumut Ringkus 2 Orang DPO Korupsi pada Dinas PUPR Kab Toba Samosir

images

Hukum

Bintang

20 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk terpidana Bernard Jonly Siagian ST, di rumah orang tuanya, di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B, Kamis (19/1).

“Saat diamankan sekitar pukul 12:45 WIB, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut Ketut, Bernard Jonly Siagian merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)) yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur PT Bintang Timur Baru, Fernando Hutapea terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 4,457 miliar.

Selang enam jam lebih atau sekitar pukul 19.30 WIB, lanjut Ketut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara giliran mengamankan terpidana Fernando Hutapea di kediaman orang tuanya,  Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai.

Saat diamankan, Fernando sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi, sehingga terpidana Fernando dapat diamankan.

 

Ketut mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Agustus 2021, terpidana Bernard Jonly Siagian ST dan terpidana Fernando Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Kedua terpidana diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Ketut.

Kapuspenkum menambahkan kedua terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir. “Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi,” katanya,

Melalui program Tabur Kejaksaan, menurut Ketut,  Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. 

tag: PUPR Kab Toba Samosir , Kejati Sumut Ringkus 2 Orang , DPO Korupsi



BERITA TERKAIT