DPO Sekaligus Terpidana Pensiunan PNS Berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung
JAKARTA (Jatengreport.com) - Untuk kesekian kalinya di awal tahun 2023 ini operasi intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuahkan hasil. Lewat tim Tangkap Buronan (Tabur), dr Hj ST Saenab NB MKes, terpidana 2 tahun dan 9 bulan penjara berhasil diamankan, Rabu (18/1).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (18/1).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap: dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes, Tempat lahir: Makassar, Umur/tanggal lahir ; 67 Tahun / 07 Februari 1956, Jenis kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal: Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar, Agama: Islam, Pekerjaan: Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar), Pendidikan: S-2″, kata Kapuspenkum.
Pihaknya juga menerangkan bahwa dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi”, jelas Dr. Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
tag: Tim Tabur Kejagung , DPO Sekaligus Terpidana , dr Hj ST Saenab NB MKes