Jaksa Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E, Kejagung: Bharada E Eksekutor Bukan Pengungkap Pembunuhan Brigadir J

images

Hukum

Bintang

19 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana menegaskan status justice collaborator (JC) yang disandang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak menghapus perannya  sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

“Ketika Kejaksaan menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun kepada Bharada E, kami sudah mengakomodasi rekomendasi JC dari LPSK, sehingga tuntutannya lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dituntut pidana seumur hidup,” kata Ketut kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (19/1).

Kapuspenkum memaparkan terdakwa Bharada E merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Atas dasar ini, lanjut Ketut, yang bersangkutan dituntut pidana 12 tahun penjara, walaupun pasal 28 ayat (2) huruf a UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengakomodasi perkara pembunuhan berencana dapat menyandang status JC.

“Terdakwa Bharade E mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.

Menurut Ketut, Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) tidak secara tegas mengakomodasi status JC dalam perkara pembunuhan berencana. Sementara delik yang dilakukan Bharada E selaku eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah penguat pengungkapan fakta hukum.

“Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban,” jelas Kapuspenkum.

Atas dasar tersebut, kata Ketut, tim jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir J tidak mempertimbangkan status JC Bharada E sebagaimana yang direkomendasikan LPSK sewaktu menuntut terdakwa.

“Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Sementara status JC yang disandang terdakwa Bharada E diyakini banyak pihak yang membuat yang bersangkutan mendapatkan tuntutan atau vonis ringan. 

tag: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , Justice Collaborator



BERITA TERKAIT