Tragedi Stadion Kanjuruhan, JPU Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Secara Bergantian
SURABAYA (Jatengreport.com) – Sidang tragedi Stadion Kanjurahan, Malang, yang menewaskan 134 orang suporter Arema terhadap lima orang terdakwa, masing-masing Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sigit Ahmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris, mulai digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman SH MH, sidang perdana atas insiden yang sempat mencoreng persepakbolaan nasional itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksanaan sidang terhadap lima terdakwa tragedi Kanjuruhan yang terurai dalam lima perkara itu ditangani tim majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidik Amsya SH MH (ketua), Mangapul SH MH (anggota), dan I Ketut Kimiarsa, SH MH (anggota).
Di hadapan majelis hakim dan para penasehat hukum para tersangka, tim JPU yang dari 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, secara bergiliran membacakan surat dakwaannya. Para terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif, yakni pelangaran pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Ke-17 JPU itu, di antaranya Dr Diah Yuliastuti SH MH, Bambang Winarno SH MH, Evelin Nur Agusta SH MH, Wahyu Hidayatullah SH MH, Farkhan Junaedi SH MH, Edy Budianto SH MH dan Yulistiono SH MH.
“Kuasa hukum tersangka yang hadir di persidangan, yakni Sumardhan SH MH dan Rekan, penasihat hukum terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris; Dr Tonic Tangkau, SH., MH dan Rekan juga didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim, penasehat hukum terdakwa Hasdarmawan, Wahyu Setyp Pranoto dan Bambang Sigit,” kata Fathur Rohman pada siaran pernya, di Surabaya, Senin (16/1).
Sementara untuk para terdakwa, kata Fathur, mengikuti jalanan persidangan ini dari yang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dia menambahkan, pada saat peristiwa terjadi, terdakwa Hasdarmawan yang tercatat dalam perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby merupakan mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto yang terperiksa pada berkas Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby sebagai Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang.
Kemudian tersangka Bambang Sigit Ahmadi yang tertuang dalam berkas Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby merupakan mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang. Terdakwa Suko Sutrisno yang tercatat dalam berkas Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby selaku petugas keamanan, dan terdakwa Abdul Haris pada berkas Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby menjabat sebagai Ketua Panitia Pertandingan.
Pada surat dakwaannya, JPU mendakwakan kelima terdakwa didakwa telah bersaat saat melakukan pengamanan saat terjadi kerusuhan di Staion Kanjuruhan Malang, Akibat kesalahan dalam mengambil kebijakan/langkah pengamanan, tembakan gas air mata justru menimbulkan kepanikan penonton, sehingga mereka saling tindih dan menyebabkan 134 penonton akhirnya tewas, Atas kesalahan tersebut, tim jaksa menyeret mereka atas pelangaran pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Pasal 359 KUHP menyebutkan barang siapa (orang) karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedang pada pasal 360 KHUP ayat 1 berisi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Sidang perkara ini ditunda dan kembali akan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
tag: Tragedi Stadion Kanjuruhan , 5 Terdakwa