Akhirnya, Polrestabes Semarang Berhasil Tangkap 15 Pelaku Pembalakan Liar Waduk Jatibarang

images

Hukum

Bintang

12 Jan 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan 15 pelaku terkait kasus dugaan pencurian kayu atau penebangan pohon secara ilegal di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang yang terjadi pada Selasa lalu (10/1).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan pihaknya sudah mengamankan 15 orang di TKP sabuk hijau Waduk Jatibarang yang tertangkap tangan saat melakukan pembalakan liar dengan jenis pohon sengon. Saat ini para pelaku sedang diinvestigasi tim penyidik.

“Kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang,” ungkap Donny dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Selain memgamankan para pelaku, menurut Donny, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya dua gergaji senso, lima unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu blok, satu galon oli bekas 15 liter, dua jrigen oli bekas serta kayu blok jenis sengon.

“Penangkapam dilakukan di rumah kos di Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Seluruh tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polrestabes untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” beber Donny.

Mengenai kronologi, lanjutnya, berdasarkan dari keterangan para pelaku 15 orang tersebut, mereka melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia mengaku polisi sudah diketahui keberadaan A.

Menurut keterangan salah satu mandor, kayu-kayu tersebut setelah ditebang sesuai keterangan dikirim ke pabrik kayu di daerah Batang.

“Jadi para pelaku ini telah melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 selama 11 hari, ternyata mereka telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tinggal di sana dan sudah disiapkan prasarana di sana dan uang harian Rp 100 ribu per orang pekerjanya,” jelas Donny.

Atas kasus pembalakan tersebut para pelaku disangkakan sementara pasal 68 A junto pasal 25 UU No 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, dan pasal 109 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 82 ayat 1 huruf c UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini Satreksrkim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus pembalakan kayu jenis sengon yang berada di sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang tersebut.

tag: Satreskrim Polrestabes Semarang



BERITA TERKAIT