Nekat Curi Mobil di Kota Lama Semarang, Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku
Hukum
Bintang
12 Jan 2023
SEMARANG (Jatengreport.com) – Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis mikro bis, di pinggir Jl Sriwijaya Baru Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Senin (9/1), sekitar pukul 06.05 WIB.
Kedua tersangka, yakni Sunarto (46), warga Demak yang berperan mencongkel/memaksa masuk ke dalam mobil dan Angga Harry P (31), warga Kecamatan Weru yang berperan mematikan GPS mobil. Hingga saat ini, petugas juga masih mengejar otak pelaku, Ambon warga Tanjung Mas Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan awalnya kendaraan tersebut diparkirkan di pinggir Jalan itu semenjak adanya banjir di Kota lama sejak tanggal 01 Januari lalu. Karena biasanya kendaraan tersebut diparkirkan di parkiran Kota Lama Semarang dengan sistem sewa bulanan.
Berdasarkan keterangan, lanjutnya, mikro bis itu sudah dikunci manual, dan pada setirnya juga sudah ditambah dengan pengaman kunci setir yang terbuat dari besi panjang.
“Korban mengetahui mikro bis itu hilang saat hendak mengantar anak sekolah bermaksud akan mengisi bensin di SPBU Sriwijaya dan pada saat melintas di jalan raya Sriwijaya korban menengok kearah mobil diparkir dan mobil sudah tidak ada,” ungkap Donny didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Andika OS dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1.2023).
Donny menuturkan korban sempat membuka aplikasi GPS mobil dan melihat posisi GPS sudah mati, posisi terakhir mati di SPBU Kartini Jl Dr Cipto Semarang, dan dalam laporan GPS mobil tersebut mati pada pukul 05.28 WIB tanggal 09 Januari 2023. Kemudian korban melaporkan ke pihak yang berwajib.
Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Iptu Andika OS menjelaskan kasus itu terungkap usai ditemukannya barang bukti mikro bis itu ditemukan di daerah perkebunan di daerah Karangawen, Demak.
“Atas temuan itu, lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sunarto dan Angga Harry. Untuk satu orang masih kita lakukan pengejaran,” tambahnya.
Sedangkan tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri mikro bis. Untuk barang curiannya itu belum tahu mau dijual kepada siapa. Oleh sebab itu disembunyikan di perkebunan.
“Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli,” tambahnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
tag: Curi Mobil di Kota Lama Semarang, Satreskrim Polrestabes Semaran