Jaksa Agung ST Burhanuddin Pesan ke Kejati: Kedepankan Hati Nurani dalam Bertugas

images

Hukum

Bintang

12 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, agar senantiasa mengedepankan keadilan hati nurani. Keadilan hati nurani atau keadilan substantif ini merupakan kolaborasi dari pertimbangan yuridis, teknis, sosiologi, budaya (culture) dan local genius.

“Keadilan hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia,” kata Jaksa Agung pada setiap kesempatan, baik pada pertemuan internal kejaksaan maupun dengan sejumlah kalangan akademisi.

Untuk memenuhi tuntutan keadilan hati murani, menurut Jaksa Agung, dibutuhkan kepekaaan aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara yang dihadapinya.

Orang pertama di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia ini mencontohkan penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat yang mampu diselesaikan melalui keadilan hati nurani.

“Jika hanya melihat dari sisi pelaku, di mana saat melakukan tindak pidana masih di bawah umur, tanpa melihat kondisi korban yang secara psikis mengalami traumatis seumur hidupnya termasuk keluarganya, dan seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku,” paparnya.

Oleh karena ini, sambung Jaksa Agung, aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh Jaksa untuk menangani setiap perkara, sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita.

Dia meminta keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat).

“Jika semuan itu dilakukan, protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” tegasnya.

Jaksa Agung mengingatkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan, termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial).

Kondisi masyarakat tersebut, lanjut dia, harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara. Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung sering menyampaikan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara dan semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.

“Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat. Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat,” pesannya.

Jaksa Agung menegaskan hati nurani dalam proses penegakan hukum, wajib hukumnya. Seorang Jaksa di lapangan harus memahami kebutuhan hukum masyarakat, sehingga saat turun ke lapangan, penegak hukum bisa melihat langsung kondisi riil yang ada di masyarakat.

“Konsep penegakan hukum yang menjadi tren di era modern ini membuat kita harus selalu beradaptasi menciptakan hukum yang dapat bermanfaat, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambil sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat. Konsep penegakan hukum humanis inilah yang ingin saya upayakan untuk memasyarakatkan hukum,” tandasnya.

tag: Jaksa Agung ST Burhanuddin , Jaksa Agung ST Burhanuddin



BERITA TERKAIT