DPR RI Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Dapur SPPG Nakal Terancam Sanksi

images

Jateng

Eko Purwanto

14 Mar 2026


KENDAL (Jatengreport.com) - Anggota DPR RI Komisi IX, Muh Haris, mendukung adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Mitra kerja Komisi IV DPR RI tahun 2026, Jumat (13/3/2026) yang di gelar di GOR Rajawali Desa Sukodono Kendal.

Muh Haris bakal memberikan teguran kepada dapur penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

"Dapur yang terbukti melanggar standar pelayanan maupun ketentuan program akan dikenai sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga suspend atau penghentian sementara operasional, " tandas Muh Haris.

Disampaikannya, makanan yang diberikan harus sesuai dengan gizi yang dibutuhkan serta harga makanan tetap harus sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

“Kalau ada SPPG yang nakal akan segera kita tertibkan melalui Satgas MBG,” ucap Muh Haris Anggota DPR RI Komisi IV.

Haris berharap, agar pelaku dapur SPPG dapat bekerja sesuai aturan, termasuk dalam membelanjakan bahan makanan dengan harga yang telah ditentukan pemerintah.

"Mari kita bersama-sama mengawasi jalannya program MBG. Pasalnya partisipasi publik sangat penting mengingat program tersebut menggunakan anggaran besar dari APBN. Masyarakat harus tetap kritis karena ini anggaran besar dari pemerintah pusat, sehingga program ini berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Kendal Komisi D, Sulistyo Ari Bowo, mengatakan pihaknya terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait program MBG.

Ari Bowo menjelaskan, bahwa pengawasan dan evaluasi terus dilakukan, termasuk terhadap dapur SPPG yang tidak memenuhi standar operasional. Beberapa di antaranya bahkan sudah mulai diberikan Surat Peringatan (SP) agar segera melakukan perbaikan.

“Di Kabupaten Kendal yang mengajukan tempat SPPG sudah ada 103 kantor, namun pihaknya hanya mengeluarkan rekom untuk 101 tempat dan dua tempat masih kita kaji ulang, ”tutur Ari.

Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyalahi aturan. Peringatan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan terkait layanan SPPG kepada siswa SMP Negeri 1 Cepiring.

“Per hari ini kami sudah mengeluarkan SP I kepada kepala SPPG yang melanggar aturan. Ini sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan yang kami terima,” ujarnya.(eko)

tag: berita


BERITA TERKAIT