Kejagung Periksa 2 Saksi, Perkara SKEBP Daging Sapi di PT Surveyor Indonesia
JAKARTA (Jatengreport.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi di PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa, masing-masing GT, mantan Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN dan A, General Manager Keuangan PT Synerga Tata Internasional.
”Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI dan tersangka LHL,” kata Ketut pada siaran pernya, di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Kendati PPKM sudah dicabut pemerintah, namun pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik Jampidsus tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketak, yakni 3M.
tag: kejaksaan agung , Kejaksaan Agung , Perkara SKEBP Daging Sapi di PT Surveyor Indonesia