WNA Singapura Ditangkap Tim Intelijen Kejati Kepri, Buron Kejari Jakarta Utara

images

Hukum

Tim Jateng Report

10 Jan 2023


RIAU (Jatengreport.com)– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di Pelabuhan Batam Center Indonesia, Senin (9/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

Wenhai Guai, DPO terpidana perkara penganiayaan, ditangkap tangkap tim intel gabungan gabungan tanpa perlawanan.  “Tersangka Wenhai Guai langsung dikeler ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, D Lambok Sidabutar SH MH pada siaran pernya, Selasa (10/1).

Lambok mengatakan kronoligi penangkapan terpidana perkara penganiayaan (pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 ini bermula dari informasi dari Kantor Imigrasi Batam. Sekitar pukul 11.00 Kantor Imigrasi Batam memberi informasi bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Wenhai Guan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.

“Wenhen Guan terdata sebagai red notice dari Interpol dan juga terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya.

 

Lambok memaparkan terpidana Wenhai Guan dikabarkan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.

Atas informasi tersebut, kata Lambak, tim intel gabungan langsung melakukan gerak cepat dengan mengamankan buron Wenhai Guan di Pelabuhan Center.

Lambok menjelaskan DPO Wenhei Guan sebelumnya sempat ditahan dalam perkara penganiayaan pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Perkara ini telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

Atas putusan tersebut, lanjut Lambok, terpidana Wenhai melakukan upaya hukum banding. Namun, upayan terpidana ini gagal, lantaran peradilan tingkat kedua pada putusan nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan mengganjar terpidana Wenhai dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selanjutnya Wenhai dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

tag: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau



BERITA TERKAIT