Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Amankan Komplotan Rampok Bersenjata Api di Batang

images

Hukum

Bintang

02 Jan 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) – Polres Batang dibantu Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan perampok bersenjata api di Dukuh Gerdu, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, pada Kamis (22/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Komplotan tersebut terdiri dari enam pelaku dan memiliki tugas masing-masing. DS (30) berperan menyiapkan mobil survey, Sopir, eksekutor pencurian. FS (32) membawa parang, memukul kepala, menarik Pak Lurah ke dalam rumah, menarik dan menangkap Pak RT dimasukkan ke dalam rumah.

Kemudian AP (50) , ACU (20), dan J (46) bertugas sebagai perencanaan, menyiapkan senjata api, survei, eksekutor pencurian, dan membawa pisau lipat untuk mencongkel jendela. Sedangkan satu pelaku lain yang merupakan otak pencurian, yakni T statusnya masih dalam DPO.

Diketahui, komplotan tersebut meluncurkan aksinya di rumah milik Ahmad Tahrori atau Kaji Pelet. Atas kejadian itu, komplotan rampok dengan kekerasan itu berhasil menggasak uang sebesar Rp 108 juta, beberapa handphone, dan tas brandeed.

Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjend Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan modus operandi kasus tersebut, yakni pelaku masuk dalam rumah yang ada penghuninya secara bersama-sama. Dengan membawa senjata api jenis revolver untuk mengancam dan melukai korban-korban sembari mengambil barang-barang milik korban.

Untuk kronologi kejadian, pihaknya mengatakan awalnya lima orang Pelaku membawa senjata api dan pergi dengan membawa mobil menuju ke rumah korban dan diparkir 10 meter dari rumahnya.

“Sesampainya di rumah korban, karena gerbang pagar rumah terkunci, empat tersangka masuk dengan melompat pagar pembatas bagian depan rumah, setelah itu merusak pintu samping rumah dengan menggunakan batang kayu berukuran 4 meter,” ungkap Djuhandani dalam memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (2/1).

Dari keterangan para pelaku, menurut Djuhandani, mereka menodongkan pistol kepada salah satu penghuni rumah sebagai sandera. Sedangkan pemilik rumah sedang bersembunyi di kamar mandi beserta istri dan anaknya berusia sembilan tahun.

Kemudian, keempat pelaku mengambil barang berharga yang ada di brankas berupa uang dan perhiasan, kemudian memasukkan ke dalam tas dan membawa lari.

“Korban Kaji Pelet saat bersembunyi sempat menghubungi RT dan Lurah setempat untuk meminta pertolongan. Namun, ketika mereka sampai di depan rumah, dua tersangka melihat mereka lalu dibawa masuk dengan kekerasan lalu disandera untuk dijadikan satu oleh penghuni lainnya,” ujarnya.

Meski komlpotan tersebut sempat melarikan diri, kelima tersangka tersebut berhasil dibekuk di daerah Rangkasbitung, Banten.

“Dalam melakukan penangkapan, kelima tersangka sempat melawan petugas karena memiliki senjata api. Namun, kami tetap melakukan tindakan tegas terarah dengan menembak kaki mereka untuk melumpuhkannya,” tegas Djuhandani.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ditambah kepemilikan senjata secara ilegel disangkakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

tag: Rampok Bersenjata Api di Batang



BERITA TERKAIT