Tim Intel Kejagung dan KejatiJateng Tangkap AH Pengusaha Mengaku Diperas Oknum Jaksa

images

Hukum

Bintang

22 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Tim Intel Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, yang sempat mengaku diperas oknum jaksa  penyidik dari Kejati Jateng.

Agus ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Ahmad Yani, Semarang, saat berusaha kabur untuk meninggalkan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/12) pagi.

Tanpa banyak cakap, tim gabungan Kejaksaan langsung menggelandang Agus untuk dibawa
ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan di bagian Pidana Khusus.

“Iya benar, Agus kami ditangkap sekitar pukul 09.00 tadi. Tim penangkap Agus merupakan tim gabungan dari Kejati Jateng dandan Kejagung,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo, di Semarang.

Sebelum diringkus tim Kejaksaan, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yakni Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Pada keterangannya, Agus mengaku Putri dan Leo pernah mendatanginya atas petunjuk Andi Herman yang kala itu masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

 

Agus menyebut dua jaksa yang menjadi Kejati Jateng itu bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjeratnya senilai Rp 10 miliar.

Namun, Agus mengaku menolak ajakan dua jaks aitu dan memilih jalur praperadilan untuk menyelesaikan tiga kasus korupsi yang melilitnya. Dalam Praperadilan, hakim PN Semarang mengabulkan permohonannya. Hakim pada amar putusannya menilai surat penetapan tersangka itu tak sah, karena terbit lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.

“Putri mengatakan petunjuk Kasi Pidsus dan atas perintah Pak Kajati, bisa kita bantu pak, karena ini ada 2 SPDP , 1 SPDP dia mengatakan Rp 5 miliar, jadi kalau ada 2, Rp 10 miliar,” kata Agus, beberapa waktu lalu.

Pengakuan Agus yang tersebar di sejumlah media massa ini pun membuat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menerjunkan tim untuk memeriksa beberapa nama jaksa yang disebut Agus, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman yang kini menjadi Sekretaris Jampidsus.

Kejagung pun mengeluarkan ultimatum bakal menindak tegas jaksa dari Kejati Jateng apabila benar terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono.

“Kalau terbukti itu pemerasan, Jaksa Agung bakal tegas. Siapa pun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12).

Ketut mengatakan ada tiga jaksa dari Kejati Jateng yang dilaporkan telah melakukan upaya pemerasan sebesar Rp 10 miliar oleh Agus. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) telah memeriksa sejumlah jaksa di Kejati Jateng guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

Namun dalam pemeriksaan di Jamwas, laporan Agus oleh tim penyidik Jamwas dinyatakan tidak terbukti, sehingga para jaksa yang dilaporkan melakukan tindak penyimpangan dibebaskan dari dugaan pemerasan tersebut. 

tag: Mengaku Diperas Oknum Jaksa , Bandara Ahmad A Yani , Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)



BERITA TERKAIT