Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka, Tawuran SMK di Semarang

images

Hukum

Bintang

14 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com)  – Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka terkait tawuran antar siswa SMK yang terjadi di depan SMKN 3 Semarang, beberapa waktu yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV yang berisi aksi penyerangan tersebut sempat viral di media sosial. Terlihat sejumlah anak SMK turun dari motor di depan gerbang SMKN 3 Semarang.

Mereka kemudian menyerang dengan menggunakan sabit panjang. Sebelumnya empat tersangka yang berstatus pelajar sudah diamankan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tiga tersangka merupakan pelajar SMKN 10 Semarang berinisial RPG (18), SAH (17), L (16). Sedangkan dua orang merupakan alumni yang drop out berinisial MAK (22) dan KUS (21), yang salah satunya adalah residivis kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas.

“Yang kita amankan yaitu RPG statusnya masih pelajar SMKN 10, peran dia membawa sajam. Yang kedua SAH, 17 tahun, masih pelajar juga, perannya membawa sajam. Tersangka MAK yang bersangkutan alumni tidak lulus dari SMKN 10, keluar kelas dua (XI) dan pernah terlibat kasus yang sama, korban meninggal dunia,” ungkap Donny dalam memimpin konnfersi pers didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Andika OS di lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12).

Donny menyebut satu lagi pelajar berinisial LN (17). Dia berperan menyabetkan sabit ke korban luka yang mengakibatkan luka di bagian punggung. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Jadi dari lima tersangka ini kita terbitkan empat laporan polisi, di mana tiga terkait Undang-undang Darurat, yang satu terkait penganiayaan yang dilakukan oleh terangka L, status masih pelajar di SMKN 10,” beberrnya.

Sementara, pelaku L mengaku aksinya didasari atas rasa emosi. Menurutnya, sehari sebelum menyerang SMKN 3 Semarang, teman satu sekolahnya ada yang kena luka senjata tajam yang dilakukan siswa SMKN 3 Semarang.

“Kebawa emosi pak, teman saya juga ada yang kena padahal nggak tahu apa-apa,” ujar L di depan para awak media.

Ikrar Damai

Sedangkan, guru BK dari SMKN 10 Semarang, Wildan yang menambahkan atas kasus ini kedua sekolah sudah membuat ikrar damai yang ditandatangani Ketua OSIS masing-masing dan diketahui oleh kepala sekolah.

“Ketua OSIS SMKN 10 dan SMKN 3, hasil dari ikrar tersebut saling memaafkan dan menghentikan secara permanen kegiatan bullying, perkelahian, saling menyerang, dan atau tawuran. Apabila terjadi perselisihan antara siswa akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Ketiga, saling menjaga dan menghormati hak dan kewajiban masing- masing dan menjaga kerukunan, ketentraman den ketertiban.  Dan apabila di antara kami ada yang melanggar ikrar. Maka bersedia menerima sanksi sesusai aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Wildan

tag: Polrestabes Semarang , Polrestabes Semarang , Tetapkan 5 Tersangka , Tawuran SMK di Semarang



BERITA TERKAIT