KUDUS (Jatengreport.com) - Komisi B DPRD Jawa Tengah mendorong adanya kepastian pasar dan harga bagi petani tembakau lokal. Upaya itu dilakukan dengan mempertemukan aspirasi petani dengan PT Djarum di Kudus, Senin (10/8/2026).
Ketua Komisi B DPRD Jateng Sri Hartini mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menemui sejumlah kelompok tani tembakau di berbagai daerah. Dari pertemuan tersebut, persoalan penyerapan hasil panen dan harga menjadi salah satu keluhan utama petani.
“Aspirasi dari beberapa kelompok tani tembakau kami bawa untuk berdiskusi ke PT Djarum untuk memberikan solusi yang tepat untuk serapan tembakau,” kata Sri Hartini saat kunjungan ke PT Djarum Kudus.
Menurut Sri, komunikasi antara petani dan industri perlu diperkuat. Dengan komunikasi yang lebih terbuka, persoalan penyerapan tembakau diharapkan tidak kembali muncul setiap musim panen.
Komisi B juga mendorong pola kemitraan yang dapat memberikan kepastian pasar sekaligus meningkatkan kualitas tembakau yang dihasilkan petani Jawa Tengah.
Deputi General Manager Pembelian Tembakau PT Djarum, Hendi Sutanto, menjelaskan bahwa volume pembelian tembakau menyesuaikan kebutuhan industri dan kondisi pasar rokok nasional. Karena itu, kuota serapan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Sebagai contoh, di wilayah sentra seperti Temanggung, PT Djarum membuka kuota serapan berkisar antara 4.000 hingga 6.000 ton per musim panen raya,” ujar Hendi.
Ia mengatakan, harga tembakau ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, titik impas atau break even point (BEP) petani, serta kualitas tembakau. Kriteria dan informasi harga juga disampaikan kepada petani dalam proses pembelian.
“Kami sangat bersaing soal harga karena menyesuaikan dengan harga petani yang kami serap. Namun, kami juga menyesuaikannya dengan kualitas hasil tembakau. Semua informasi kami sampaikan langsung kepada petani,” katanya.
Selain pembelian, PT Djarum menjalankan program Mitra Pasar dan Mitra Teknis untuk mendukung pembinaan petani serta proses hilirisasi tembakau.
Hendi menjelaskan, tembakau yang telah dibeli tidak langsung masuk ke proses produksi. Tembakau terlebih dahulu dikirim ke gudang penyimpanan pusat untuk menjalani proses pematangan selama sekitar dua tahun sebelum digunakan dalam produksi.
Komisi B berharap komunikasi antara petani dan PT Djarum terus diperkuat. Kepastian serapan dan mekanisme harga yang transparan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha petani sekaligus mendukung industri tembakau di Jawa Tengah.(Adv)