WONOGIRI (Jatengreport.com) - Komisi A DPRD Jawa Tengah menyoroti sejumlah persoalan dalam persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Wonogiri.
Persoalan anggaran, regulasi, minat masyarakat mencalonkan diri, hingga kualitas calon kepala desa menjadi perhatian dalam monitoring yang digelar baru-baru ini.
Rombongan Komisi A diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Wonogiri Djoko Purwidyatmo. Ia menyampaikan, sebanyak 40 desa dijadwalkan menggelar Pilkades. Namun, satu desa, yakni Desa Wonoharjo, tidak dapat mencalonkan kepala desa karena kepala desa yang menjabat telah mencapai tiga periode.
Djoko juga mengungkapkan adanya penurunan anggaran Pilkades. Saat ini, setiap desa hanya mendapat alokasi sekitar Rp20 juta akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Penurunan tersebut merupakan dampak dari efisiensi anggaran. Selain itu, dana desa sebesar Rp300 juta yang turut terdampak efisiensi juga menuntut peningkatan Pendapatan Asli Desa,” kata Djoko.
Menurut Djoko, minat masyarakat Wonogiri untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa cenderung rendah. Kondisi tersebut berbeda dengan daerah lain, termasuk Kabupaten Karanganyar, yang dinilai memiliki tingkat antusiasme pencalonan lebih tinggi.

Ia menegaskan, pembiayaan Pilkades sepenuhnya berasal dari APBD kabupaten. Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pilkades.
Terkait persyaratan calon kepala desa, pemerintah daerah masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Belum terdapat aturan baru mengenai persyaratan integritas calon, sementara salah satu syarat yang digunakan adalah tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Yang paling berat saat ini adalah persiapan regulasi. Namun kami sudah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Dispermades Provinsi Jateng,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Mukafi Fadli mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar. Komisi A juga ingin memastikan penyelenggaraan Pilkades tidak menghambat pembangunan desa.
“Kami ingin desa tetap maju di tengah berbagai problematika yang terjadi saat ini,” kata Mukafi.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Soenarno meminta pemerintah daerah memetakan wilayah yang berpotensi menimbulkan persoalan selama Pilkades. Ia juga mempertanyakan mekanisme dana subsidi yang bersumber dari APBD.
Pilkades di Wonogiri direncanakan berlangsung serentak di enam desa dalam satu hari. Soenarno meminta panitia dan organisasi perangkat daerah memperketat proses penjaringan calon agar kepala desa yang terpilih memiliki kapasitas dan kualitas yang memadai.
“Jangan sampai pelaksanaan Pilkades menimbulkan persoalan yang sebelumnya sudah pernah terjadi. Penjaringan calon yang berkualitas harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Soebandi Pr menyoroti kesejahteraan kepala desa. Ia menilai terdapat persoalan antara pendapatan kepala desa dengan beban sosial yang harus ditanggung, termasuk banyaknya undangan kegiatan sosial dan hajatan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia meminta pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penataan dan Regulasi Desa Dispermadesdukcapil Jateng Dedy Setiawan menjelaskan, pelaksanaan Pilkades saat ini masih mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Untuk Permendagri yang baru masih dalam proses pembenahan, sehingga sementara masih menggunakan Permendagri lama. Untuk Wonogiri sendiri penetapannya sudah dilakukan pada 2025 kemarin. Pergub juga masih disusun dan belum masuk disposisi,” jelas Dedy.
Monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Jateng dan pemerintah daerah memastikan kesiapan regulasi, anggaran, serta penyelenggara sebelum Pilkades Serentak 2026 digelar di Kabupaten Wonogiri.(Adv)