Temuan tersebut terungkap saat Komisi A DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sragen, belum lama ini. Dalam pertemuan itu, Komisi A menggali pengalaman Sragen dalam mengelola anggaran pilkada, termasuk efisiensi penggunaan dana hibah bagi penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Hafidz Al Fatih, mengatakan pengalaman Sragen menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda Dana Cadangan Pilgub 2029.
Menurutnya, Sragen mampu menekan penggunaan anggaran sehingga dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu tidak seluruhnya terserap.
“Tadi kami mendengarkan paparan dari Asisten I. Sragen mampu melakukan efisiensi sehingga KPU dan Bawaslu dapat mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah. Ini menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan Raperda,” ujar Hafidz seusai pertemuan di Gedung Pemkab Sragen.
Rombongan Komisi A dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli. Mereka diterima Asisten I Sekda Kabupaten Sragen Sutrisna bersama jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sragen. Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Jateng Harso Susilo turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Mukafi mengatakan dana cadangan tetap diperlukan untuk memastikan pembiayaan Pilgub 2029 tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan. Kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat akibat kenaikan harga barang dan jasa serta tingginya kebutuhan operasional penyelenggara pemilu.
“Kalau meneropong 2029 tentu estimasi dananya lebih besar, terutama belanja KPU dan Bawaslu. Harga barang dan jasa juga naik,” katanya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut Mukafi, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema pembiayaan secara matang meski jadwal pasti pemilu daerah masih menunggu kepastian.
Sementara itu, Harso Susilo mengatakan Pemprov Jateng masih menggunakan pola pembiayaan Pilkada 2024 sebagai salah satu acuan dalam menghitung kebutuhan anggaran Pilgub 2029.
Berdasarkan simulasi sementara, kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun hingga Rp1,4 triliun apabila mekanisme penyelenggaraan tidak mengalami perubahan.
Dari sisi Kabupaten Sragen, Asisten I Sekda Sragen Sutrisna menjelaskan lebih dari separuh anggaran pilkada terserap untuk membayar honorarium badan ad hoc. Komponen tersebut mencakup KPPS, PPS, PPK hingga Pengawas TPS, dengan porsi sekitar 50 persen hingga 60 persen dari total NPHD.
Meski tidak memiliki dana cadangan untuk Pilkada 2024, Sragen tetap mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan. Setelah seluruh tahapan selesai, KPU Kabupaten Sragen mengembalikan sekitar Rp10 miliar ke kas daerah. Bawaslu juga mengembalikan sekitar Rp1 miliar.
Pemkab Sragen juga mengalokasikan dana hibah pengamanan sebesar Rp1 miliar untuk TNI dan Rp3 miliar untuk Polri.
Pengalaman Sragen tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Komisi A dalam menyusun Raperda Dana Cadangan Pilgub Jateng 2029. Komisi A ingin memastikan skema dana cadangan mampu menjaga kesiapan anggaran pemilu sekaligus tetap mempertimbangkan efisiensi dan kemampuan fiskal daerah.(Adv)