MUNGKID (Jatengreport.com) - DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan wadah komunitas pekerja informal sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja rentan.
Langkah tersebut masuk dalam Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Informal. DPRD menilai perlindungan pekerja informal tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat, lembaga non-pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan dinilai perlu diperkuat.
Ketua Komisi E DPRD Jateng Messy Widiastuti mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat di tingkat tapak penting untuk memudahkan pendataan, penyampaian aspirasi, hingga koordinasi program jaminan sosial.
“Harus ada wadah di antara mereka, supaya kita menanganinya lebih mudah dan lebih mengerucut. Tentunya santunan-santunan yang ada itu akan kita koordinasikan, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun jaminan lainnya sehingga tidak tumpang tindih,” kata Messy seusai berdiskusi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang.
Menurut dia, jumlah pekerja informal, terutama masyarakat kurang mampu pada kelompok desil 1 hingga 5, cukup besar. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak mungkin menanggung seluruh kebutuhan perlindungan sosial hanya melalui APBD.
Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam memperluas akses perlindungan bagi pekerja informal.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Dipa Yustia Pasa menambahkan, komunitas pekerja informal dalam bentuk federasi atau persatuan juga dapat berperan dalam memberikan bantuan hukum.
“Memang harus ada kelompok masyarakat yang bisa membantu warganya sehingga kita akan mudah berkomunikasi,” ujarnya.
Kebutuhan penguatan kelembagaan pekerja informal juga terlihat di Kabupaten Magelang. Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang Siti Zumaroh mengatakan, sektor informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pekerja dengan status “berusaha sendiri” mencapai 33,12 persen. Sementara pekerja keluarga atau tidak dibayar mencapai 25,76 persen.
Kelompok pekerja rentan seperti buruh tani tembakau dan guru ngaji menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian. Pemkab Magelang pun menargetkan perluasan Bantuan Pendaftaran Iuran (BPI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari 2.144 peserta menjadi 7.434 peserta.
DPRD Jateng menilai penguatan komunitas pekerja informal dapat menjadi penghubung antara pekerja, pemerintah, dan lembaga pemberi perlindungan. Dengan mekanisme tersebut, pendataan, bantuan hukum, serta akses jaminan sosial diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi. (Adv)