SEMARANG (Jatengreport.com) - DPRD Jawa Tengah mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2029. Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng yang dipimpin Ketua DPRD Sumanto, baru-baru ini.
Usulan prakarsa itu disampaikan melalui laporan Komisi A yang dibacakan juru bicara Tietha Ernawati Suwarto. Laporan tersebut ditandatangani Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo.
Komisi A menilai dana cadangan diperlukan untuk memastikan kesiapan anggaran Pilgub 2029 sekaligus menjaga ruang fiskal Pemprov Jateng. Kebutuhan pembiayaan pemilihan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Tietha mengatakan karakteristik Jateng membuat penyelenggaraan Pilgub membutuhkan anggaran besar. Faktor tersebut mencakup luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, jumlah pemilih, hingga distribusi logistik pemilihan.
"Jawa Tengah memiliki kompleksitas penyelenggaraan pemilihan yang tinggi sehingga membutuhkan dukungan sumber daya dan pembiayaan yang besar," kata Tietha saat membacakan laporan Komisi A.
Menurut evaluasi Komisi A, apabila kebutuhan sekitar Rp1 triliun dialokasikan sekaligus pada tahun pelaksanaan Pilgub, beban terhadap APBD akan meningkat. Karena itu, DPRD mendorong penganggaran dilakukan secara bertahap melalui dana cadangan.

"Dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah, sehingga kebutuhan pendanaan pemilihan dapat dipenuhi secara lebih terencana, terukur, dan akuntabel," ujar Tietha.
Pemprov Jateng menyatakan sependapat dengan usulan tersebut. Sekda Jateng Sumarno yang mewakili pemerintah provinsi dalam rapat paripurna menilai penyediaan anggaran secara bertahap penting untuk mencegah konsentrasi beban APBD pada tahun pelaksanaan pemilihan.
Besarnya kebutuhan anggaran juga terlihat dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Pemprov Jateng mengalokasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp985,32 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas Rp791,6 miliar untuk KPU Jateng dan Rp193,7 miliar untuk Bawaslu Jateng.
Jika digabung dengan dukungan APBD dari 35 kabupaten/kota serta kebutuhan pengamanan TNI dan Polri, total anggaran penyelenggaraan Pilkada sebelumnya mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Komponen terbesar dalam NPHD berasal dari belanja honorarium badan ad hoc, mulai KPPS, PPS, PPK hingga Pengawas TPS. Komponen tersebut menyerap lebih dari 50 persen hingga 60 persen dari total nilai NPHD.
Dengan mempertimbangkan besarnya kebutuhan tersebut, DPRD Jateng menilai pembentukan dana cadangan menjadi langkah strategis untuk memastikan pembiayaan Pilgub 2029 tersedia tanpa menekan APBD dalam satu tahun anggaran. (Adv)